Memberikan Bantuan Hukum sebagai Kuasa Hukum/Penasihat Hukum Perusahaan dalam proses beracara di segala tingkat peradilan baik tingkat pertama, banding maupun kasasi serta upaya-upaya hukum lainnya seperti Perlawanan (verzet), Intervensi, Peninjauan Kembali (PK) dan sebagainya di lingkup pengadilan (litigasi)