Mengasistensi Tindakan Hukum Perusahaan (Corporate Legal Action) sebagai Corporate Legal/ Tim Hukum/Legal Perusahaan terkait masalah hukum Perusahaan, kontrak-kontrak Perusahaan, Dokumen aset Perusahaan, surat menyurat, sengketa Perusahaan (Somasi, Tagihan, dan lainnya) Pelanggan atau Pihak Ketiga lainnya